Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Pribadi dan Hukum Privasi (AK-DSTIK-04)

 



Informasi pribadi adalah informasi tentang diri seseorang. Informasi pribadi dikenal dengan dua istilah yaitu informasi personal dan informasi privat. Informasi personal adalah informasi pribadi yang tidak dapat digunakan untuk mengidentiikasi seseorang, sedangkan informasi privat adalah informasi
tentang seseorang yang dapat digunakan untuk mengidentiikasi seseorang. Informasi privat adalah informasi yang berhubungan dengan privasi pribadi, yaitu informasi yang terkait dengan dapat dilacaknya seorang individu. Informasi privat sering juga disebut informasi sensitif. Contoh informasi privat di antaranya adalah: akun surel, nomor telepon, nomor identiikasi (KTP, SIM), dan lainnya termasuk foto dimana kita dapat diidentiikasi. Informasi pribadi harusnya dijaga dengan
baik dan tidak boleh bocor karena jika bocor atau dicuri, bisa menyebabkan kerugian pada diri pemilik data tersebut. Informasi pribadi dilindungi hukum yang disebut dengan hukum privasi.
1. Hukum Privasi
Hukum privasi adalah hukum yang merujuk pada pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan informasi pribadi. Hukum privasi menjadi pertimbangan dalam hubungan dengan hak privasi individu atau perlindungan privasi dalam hukum. The Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas privasi, tetapi interpretasi dari hak ini berbeda di tiap negara. Tiga aspek kunci privasi yang harus dijaga di antaranya seperti berikut.
1. Kebebasan dari gangguan. Kebebasan ini adalah kebebasan bagi setiap manusia untuk sendiri tanpa diganggu oleh orang lain.
2. Melindungi dan mengendalikan informasi tentang diri sendiri.
3. Bebas dari pengawasan (diikuti, dilacak, diawasi, disadap). Kemajuan teknologi informasi memang memunculkan risiko baru di konteks privasi. Banyaknya data pribadi yang disetor ke pemerintah dan
ke aplikasi yang kita pakai, memunculkan risiko baru pelanggaran privasi. Dengan menggunakan aplikasi, kebiasaan berbelanja, kata kunci yang sering kita gunakan, makanan kesukaan kita tersimpan di dalam basis data perusahaan. Kita dengan senang hati meng-upload foto, video, dan datadata
kita di media sosial kita, yang menimbulkan risiko untuk digunakan dengan tidak sah oleh orang lain. Data-data pribadi kita yang ada di basis data tersebut, juga rawan untuk dicuri atau disalahgunakan oleh perusahaan.
2. Persetujuan yang Diinformasikan
Setiap orang bisa jadi memiliki keinginan yang berbeda atas privasi informasi. Ada orang yang tidak terlalu memikirkan privasi data dengan mengungkap data rinci mereka di sosial media. Namun, ada juga orang yangenggan bertransaksi dengan e-payment dan memilih pembayaran tunai untuk menghindari data mereka diambil oleh aplikasi. Prinsip perlakuan yang etis atas informasi pribadi adalah persetujuan yang diinformasikan. Saat suatu organisasi/aplikasi menginformasikan bahwa ada proses pengumpulan data dan menerapkan kebijakan penggunaan tentang data tertentu, seseorang dapat memutuskan apakah akan berinteraksi/menggunakan dengan organisasi/
aplikasi tersebut. Pengumpulan informasi yang tidak terlihat adalah pengumpulan informasi pribadi tanpa sepengetahuan pemilik informasi. Sebagai contoh, misalnya sebuah perusahaan menawarkan aplikasi gratis yang mengubah kursor peramban web menjadi karakter kartun. Jutaan orang meng-install program tersebut, tetapi kemudian diketahui bahwa ternyata program tersebut
mengambil data situs web yang dikunjungi penggunanya, bersama dengan nomor identiikasi pengguna dan mengirimkannya ke perusahaan. Hal ini tentu saja melanggar privasi informasi. Dalam hal ini, informasi mengenai persetujuan pengambilan data ini menjadi penting. Masalah privasi informasi sering muncul dari berbagai sumber, di antaranya seperti berikut.
1. Rekam medik kesehatan
2. Penyelidikan yang berkaitan dengan hukum dan kriminal
3. Transaksi dan institusi keuangan
4. Ciri biologis seperti materi genetik
5. Tempat tinggal dan informasi geograis
6. Pelanggaran privasi
7. Perilaku saat browsing di web
8. Riset akademik
9. Kebijakan untuk melindungi data pribadi
Bisnis, organisasi, dan lembaga pemerintah yang mengumpulkan dan
menyimpan data pribadi memiliki tanggung jawab etis (dan bisa juga tanggung jawab hukum) untuk melindungi data dari penyalahgunaan. Mereka
juga harus terus memperbarui kebijakan keamanan untuk melindungi data
pribadi dalam mengantisipasi teknologi dan ancaman baru.

Ayo, Kita Diskusikan
Aktivitas DSI-K7-02-U: Identiikasi Informasi Pribadi
Kalian pernah mendengar situs media sosial berikut? Facebook, Instagram,
Twitter, Youtube, Vidio, Tiktok? Ketika kalian akan menggunakan aplikasi
ini, biasanya kalian diharuskan untuk mengisi formulir registrasi sebagai
pengguna. Ada beberapa informasi yang pada umumnya aman untuk dibagikan
di Internet dan ada yang tidak. Namun, walaupun informasi yang dianggap
aman, juga tidak boleh dibagikan secara pribadi dengan orang yang belum
dikenal secara isik/oline oleh siswa. Informasi pribadi ada yang disebut
informasi privat (private information) dan personal (personal information).
Informasi personal adalah informasi yang tidak dapat digunakan untuk
mengidentiikasi seseorang, sedangkan informasi privat adalah informasi
tentang seseorang yang dapat digunakan untuk mengidentiikasi seseorang.
Informasi personal biasanya aman untuk dibagikan secara online, sedangkan
informasi privat tidak aman untuk dibagikan secara online dan berpotensi
untuk disalahgunakan. Jika akan membagikan informasi privat kalian harus
mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Potensi penyalahgunaan informasi
privat atau biasa disebut pencurian identitas (identity theft), di antaranya
adalah: pencurian uang, memalsukan identitas dengan informasi curian, dan
perbuatan jahat lainnya. Kalian mungkin pernah melihat informasi nama
anak, bapak, dan ibu yang tertulis sebagai stiker di kaca belakang mobil, hal
ini berpotensi menjadi informasi untuk melakukan penculikan anak.
Jenis Informasi privat yang dapat dimanfaatkan oleh pencuri identitas
adalah: nama lengkap, alamat, alamat surel, nomor telepon, kata sandi, nomor
kartu kredit, nomor KTP/SIM, nama gadis ibu. Jenis informasi personal yang
dapat dibagikan tanpa menunjukkan identitas, yaitu: umur, jenis kelamin,
jumlah saudara, genre musik favorit, makanan favorit, nama dan jenis hewan
peliharaan, pendapat tentang sesuatu, dan lainnya.
Ketika berinteraksi dengan orang lain, kalian harus berhati-hati saat
memberikan informasi pribadi, baik personal maupun private. Kalian tidak
boleh memberikan informasi privat kepada orang yang tidak kenal di dunia
nyata, dan juga saat online.
DISKUSI 1: Diskusikan dengan teman dan tuliskan pada lembar kerja siswa
1 mana saja yang termasuk informasi personal dan informasi privat.

DISKUSI 2: Diskusikan dengan teman dan tuliskan pada lembar kerja siswa
2 apa saja informasi personal dan privat yang boleh dituliskan dalam situs
media sosial.
Lembar Kerja 1
Menentukan Informasi Personal dan Privat, gunakan (T) atau (Y).
Lembar Kerja Aktivitas 2
Anggaplah kalian memiliki proil yang bisa dilihat publik di media sosial
online. Tentu saja ada orang yang kalian kenal dan yang tidak.
Tuliskan Informasi personal yang ingin kalian bagikan tentang diri
kalian. Pastikan semua informasi tersebut aman untuk dibagikan dan bukan
informasi privat yang dapat mengungkapkan identitas.
Setelah mempelajari materi ini, renungkan dan tuliskan pada lembar kertas
(disarankan catatan menggunakan kertas lepasan atau loose leaf).
1. Apakah kalian telah memahami tentang dampak positif dan negatif dari
revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi?
2. Apakah kalian telah mengetahui informasi pribadi mana yang boleh
dipublikasi di media sosial kalian dan mana yang tidak boleh?
3. Apakah kalian pernah mempublikasi informasi privat di media sosial
kalian?
4. Jika jawaban no. 3 adalah Ya, apa yang kalian akan lakukan untuk
mencegah hal yang tidak diinginkan?
Jadi, saat kalian akan mengisikan informasi berkenaan dengan registrasi
aplikasi dan mempublikasi informasi pribadi di media sosial, berhati-hatilah.
Kalian harus memahami ada potensi merugikan jika kalian tidak berhati-hati.

               AKTIVITAS SOAL LATIHAN


SOAL ESSAI

Apa yang dimaksud dengan informasi pribadi?
Jawaban: Informasi pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, nomor identitas, dan informasi keuangan. Informasi pribadi juga bisa mencakup informasi tentang preferensi, kebiasaan, dan minat seseorang.

Mengapa perlindungan informasi pribadi penting?
Jawaban: Perlindungan informasi pribadi penting untuk menjaga privasi dan keamanan seseorang. Jika informasi pribadi jatuh ke tangan yang salah, bisa terjadi penyalahgunaan informasi, pencurian identitas, atau bahkan penipuan dan kejahatan online.

Apa yang dimaksud dengan hukum privasi?
Jawaban: Hukum privasi adalah kumpulan aturan dan peraturan yang mengatur bagaimana informasi pribadi harus ditangani dan dilindungi oleh organisasi dan pemerintah. Hukum privasi juga menetapkan hak-hak individu terhadap informasi pribadi mereka dan sanksi jika aturan-aturan tersebut dilanggar.

Apa saja jenis-jenis hukum privasi yang ada?
Jawaban: Beberapa jenis hukum privasi yang ada adalah:

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) di Uni Eropa
California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat
Personal Information Protection and Electronic Documents Act (PIPEDA) di Kanada
The Privacy Act di Australia
Personal Data Protection Act di Singapura
Apa yang harus dilakukan agar dapat melindungi informasi pribadi kita?
Jawaban: Beberapa cara untuk melindungi informasi pribadi kita adalah:
Memastikan keamanan akun dan kata sandi dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun
Menghindari membagikan informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal atau organisasi yang tidak dipercayai
Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dengan menghindari membagikan informasi pribadi di tempat umum atau melalui email yang tidak aman
Menggunakan perangkat lunak keamanan seperti antivirus dan firewall
Menghapus informasi pribadi yang tidak diperlukan atau tidak digunakan lagi dari akun dan perangkat yang digunakan.
>SELAMAT MENGERJAKAN<




Posting Komentar untuk "Informasi Pribadi dan Hukum Privasi (AK-DSTIK-04)"